Bursa Efek merupakan pasar yang terorganisasi di mana para pialang melakukan transaksi jual-beli surat berharga dengan berbagai perangkat aturan yang ditetapkan Bursa Efek tersebut.
Jika ingin melakukan transaksi di Bursa Efek, calon investor harus menjadi nasabah perusahaan efek yang menjadi Anggota Bursa. Perusahaan Efek juga dapat memberikan anjuran atau nasihat terkait dengan rencana investasi calon investor.