Investment Department
Investment Department bertugas mengelola bentuk investasi dari para fungsionaris Unssaf. Fokus dari investment department adalah pada teknis pengelolaan dana Unssaf yang diinvestasikan melalui saham maupun reksadana. Departemen ini nantinya wajib memberikan laporan mengenai perkembangan dana yang dikelola melalui Rapat Umum Pemegang Dana (RUPD)